Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 17 Agustus 2021 |00:02 WIB
45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 10 hingga 23 Agustus 2021.

Adapun daerah-daerah yang diterapkan PPKM level 4, sesuai dengan hasil evaluasi mingguan pemerintah terkait penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Baca juga: Studi: Mayoritas Anak Tidak Alami Long Covid-19 Usai Dinyatakan Sembuh

Berdasarkan Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, 45 daerah yang masuk dalam daftar PPKM level 4 untuk dibatasi kegiatannya di luar rumah di antaranya dengan menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan Work From Home (WFH). Selanjutnya, rumah makan atau kafe skala kecil hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen, dan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal ditutup untuk sementara waktu.

Baca juga: Permintaan Kremasi di Krematorium Bebalang Melonjak Selama Pandemi Covid-19

Sejumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali:

1. Kota Banda Aceh;

2. Kota Medan;

3. Kota Pematang Siantar;

4. Kota Padang;

5. Kota Pekanbaru;

6. Kabupaten Siak;

7. Kabupaten Rokan Hulu;

8. Kota Dumai;

9. Kabupaten Batanghari;

10. Kabupaten Merangin;

11. Kota Jambi;

12. Kota Palembang;

13. Kabupaten Bangka;

14. Kabupaten Bengkulu Utara;

15. Kabupaten Pringsewu;

16. Kabupaten Tulang Bawang Barat;

17. Kabupaten Lampung Timur;

18. Kota Bandar Lampung;

19. Kabupaten Lampung Selatan;

20. Kabupaten Lampung Barat;

21. Kota Tarakan;

22. Kota Palangkaraya;

23. Kota Balikpapan;

24. Kabupaten Kutai Kartanegara;

25. Kabupaten Kutai Timur;

26. Kabupaten Paser;

27. Kota Samarinda;

28. Kota Banjarbaru;

29. Kabupaten Tanah Laut;

30. Kota Banjarmasin;

31. Kabupaten Tanah Bumbu;

32. Kabupaten Barito Kuala;

33. Kabupaten Kotabaru;

34. Kota Kupang;

35. Kabupaten Ende;

36. Kabupaten Sumba Timur;

37. Kabupaten Sikka;

38. Kabupaten Minahasa;

39. Kota Manado;

40. Kota Palu;

41. Kabupaten Banggai;

42. Kabupaten Poso;

43. Kota Makassar;

44. Kabupaten Luwu Timur;

45. Kota Jayapura.

Baca juga: Wagub DKI: Keterisian RS Covid-19 di Jakarta Turun Jadi 27%, Luar Biasa!

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement