KLUNGKUNG - Seorang ayah tega memperkosa anak angkatnya hingga hamil 7 bulan. Korban yang berusia 12 tahun digagahi di dalam kamar ketika sedang tidur.
Pelaku inisial TY berusia 41 tahun kesehariannya berprofesi sebagai pengumpul rongsokan. Pelaku tinggal di bedeng di wilayah Pegatepan, Desa Gegel, Klungkung, Bali.
Pelaku mengakui tiga kali melakukan tindakan asusila ke ANP (12). Kebetulan mereka tinggal satu kamar.
Kapolres Klungkung, AKBP Made Dhanuardana mengatakan, kejadian ini terungkap ketika istri pelaku curiga melihat bentuk tubuh anak angkatnya.
“Ketika didesak akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut,” ucapnya, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Kakek di Pangkalpinang Perkosa Bocah 7 Tahun, Berdalih Kerasukan Setan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dan hasil USG kandungan korban. Pelaku sempat melarikan diri hingga ditangkap di wilayah Denpasar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76d jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomo 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)