JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa di dalam Instruksi mendagri No 40/2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah non Jawa-Bali ada ketentuan baru yakni terkait uji coba pembukaan mal di beberapa daerah.
Sejumlah daerah tersebut di antaranya Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangkaraya dan Kota Batam.
“Uji coba prokes di mal atau pusat perbelanjaan di Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangkaraya dan Kota Batam dengan kapasitas 50% dari jam 10.00 sampai dengan 21.00 waktu setempat,” katanya dikutip dari kanal Youtube BNPB, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Pelonggaran PPKM, Makan di Mal Boleh 60 Menit dengan Kapasitas 50%
Wiku mengatakan, protokol kesehatan dalam uji coba pembukaan mal tersebut merujuk pada pedoman Kemendag dan Kemenkes dengan penggunaan PeduliLindungi.
“Nantinya resto atau kafe hanya akan melayani delivery atau take away. Melarang pengunjung usia dibawah 12 tahun dan beberapa tempat seperti bioskop, hiburan dan tempat bermain masih ditutup,” ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Mal Kehilangan Pendapatan Rp5 Triliun/Bulan akibat PPKM
Pada kesempatan itu, Wiku mengungkapkan bahwa beberapa ketentuan baru pada daerah di luar Jawa-Bali berlevel 3. Di mana secara khusus di daerah level 3 terdapat pengaturan kapasitas kegiatan makan dan minum di restoran atau kafe menjadi 50%.
“Perlu diingat pencapaian ini jangan sampai menjadi kita lalai. Namun diharapkan menumbuhkan sikap sebaliknya. Kita perlu cerdas dan lebih visioner dalam melihat perkembangan baik ini dengan memupuk kewaspadaan tanpa ketakutan yg berlebihan,” pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Akselerasi Vaksinasi Covid-19 di 5 Daerah Penyelenggara PON Papua
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.