Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Pertama Ganjil Genap di Kawasan Wisata, Tidak Ada Tindak Penilangan

Kevi Laras , Jurnalis-Sabtu, 18 September 2021 |01:06 WIB
Hari Pertama Ganjil Genap di Kawasan Wisata, Tidak Ada Tindak Penilangan
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di kawasan wisata hari ini (17/9/2021) hanya berlaku di Ancol dan TMII.

Hari pertama di Ancol bersifat trial and error, hal ini untuk melihat bagaimana sistem terbaik pelaksanaan Gage di tempat wisata. Guna mengurangi kerumunan atau kepadatan di lokasi.

"Hari ini di jakarta ada dua titik yaitu di Ancol dan di Taman Mini, untuk di ancol ini karena hari pertama tentu sifatnya masih trial and error. Jadi kita akan liat bagaimana sistem terbaik untuk pelaksanaan gage di tempat wisata yang pada intinya adalah untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata," ujarnya kepada wartawan di Pintu Timur Ancol pada Jumat (17/9/2021)

Dalam pelaksanaannya, Sambodo menjelaskan tidak ada sanksi tilang. Petugas hanya berjaga dan apabila plat kendaraan atau nomor polisi (Nopol) tidak sesuai tanggal Gage hanya dilarang masuk atau diputar balikkan.

"Nggak ada. Jadi kami berjaga di mulut kawasan yang dibantu juga polri, dishub, pol pp dari polsek dari polres. Kemudian dari pamdal Ancol kita berjaga di mulut-mulut pintu masuk sehingga sanksi hanyalah dilarang masuk atau diputar balik," jelasnya.

Kebijakan Gage tidak berlaku untuk kendaraan roda dua hanya bagi kendaraan roda empat di tempat wisata. Sementara uji coba ini hanya berlaku tiga hari sampai Minggu (19/9/2021), melihat aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Sementara ini kita laksanakan 17-19 September. Nanti ketika PPKM level 3 masih berjalan kalau nanti level 2 level 1 nanti kita lihat aturan yang mengacu pada aturan PPKM level 2 dan level 1. Aturan-aturan pembatasan mobilitas yang kita buat, baik di gage tempat wisata maupun gage di kawasan sudirman-thamrin dan rasuna said," sambungnya

Dirlantas Polda Metro Jaya itu pun mengatakan aturan yang ada disesuaikan dengan tingkat level PPKM yang berlaku. "Mengacu menyesuaikan dengan aturan terbaru yang keluar dari aturan PPKM yang mengatur tentang ppkm level tersebut. Misal level 2 ppkm, nanti kita lihat aturan seperti apa," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement