PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Anggota DPR RI, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembagunan Masjid Raya Sriwijaya.
Alex Noerdin yang saat ini juga menjadi tersangka dan ditahan Kejagung atas dugaan kasus korupsi pembelian gas di perusahaan daerah PDPDE, dinilai Kejati turut berperan dalam kasus yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp130 miliar tersebut.
"Benar hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Victor Antonius Saragih, Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, Alex Noerdin saat ini tetap menjadi tahan di Kejagung Jakarta, dan akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti informasinya akan disampaikan lebih lanjut oleh Kasuspenkum Kejagung," katanya.
Baca juga: Soal Kasus Alex Noerdin, MKD DPR Tunggu Putusan Hukum Tetap
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 16 September 2021.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gas Bumi, Alex Noerdin Punya Harta Rp28 Miliar