WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) telah mengajukan undang-undang yang akan mengucurkan dana senilai USD1 miliar (sekira Rp14 triliun) untuk mengisi kembali sistem pertahanan rudal Iron Dome Israel.
Undang-undang itu diumumkan Pimpinan Komite Alokasi DPR AS sehari setelah dana tersebut dihapus dari rancangan undang-undang (RUU) anggaran pengeluaran global.
Usulan pengeluaran itu ditentang oleh beberapa anggota DPR AS, yang menyatakan akan menentang RUU pengeluaran global yang diusulkan. Sikap ini dapat mengganggu pengesahan RUU tersebut karena Partai Republik menentang rencana untuk mendanai pemerintah federal hingga 3 Desember dan menaikkan batas pinjaman negara.
BACA JUGA: Israel Minta Rp14,3 Triliun ke AS untuk Pulihkan Iron Dome
Penghapusan itu menyebabkan Partai Republik melabeli Demokrat sebagai anti-Israel, meskipun dukungan kuat dari kedua belah pihak untuk negara Yahudi itu sudah menjadi tradisi lama di Kongres AS, di mana Washington mengirimkan bantuan miliaran dolar setiap tahun.
Menurut laporan Congressional Research Service tahun lalu, AS telah menyediakan lebih dari USD1,6 miliar (Rp2,2 triliun) bagi Israel untuk mengembangkan dan membangun sistem Iron Dome.