MAKASSAR - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua rekan tersangka KB, pelaku pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tadi ada penyerahan dari tim Jatanras dua orang, dengan inisial MT sama RZ. Untuk pemeriksaan awal MT pernah memakai barang narkotika bersama tersangka KB," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021) malam.
Sejauh ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dilakukan penyidik Satresnarkoba terkait penyalahgunaan narkotika termasuk kaitannya dengan tersangka KB sebelum melakukan aksi tersebut.
Dari keterangan awal terduga, kata Yudi, tersangka KB meninggalkan KB setelah dipengaruhi narkoba menuju ke Masjid Raya. Kemudian membakar mimbar masjid tersebut pada Sabtu, 25 September 2011 sekitar pukul 01.17 dini hari.
"Waktu itu MT tidak mau ikut. Tapi dari keterangan tersangka KB, barang itu dari MT. Tetapi MT membantahnya. Sementara ini kita konfrontir barang itu milik siapa. Masih didalami lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga :Â Selain Mimbar, Pelaku Juga Bakar Alquran dan Sajadah Masjid Raya Makassar
Selain MT, tersangka mengaku pernah mengkonsumsi barang itu bersama RZ beberapa waktu lalu, tetapi sebelum kejadian pembakaran. Narkoba yang dimaksud adalah tembakau sintetis yang bisa membuat orang hilang kesadaran.
Tak hanya itu, kata Yudi bahwa KB juga mengaku pernah mengkonsumsi narkotika bersama RZ beberapa waktu lalu. Yudi menegaskan, mereka konsumsi barang haram itu sebelum peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.