DENPASAR - Tiga anak di bawah umur yang ditangkap Satpol PP karena mengamen di lampu merah dengan pakaian adat Bali, dipulangkan ke orangtuanya oleh Dinas Sosial Kota Denpasar.
Dinas Sosial sendiri mengaku kebingungan membina para pengamen karena faktor ekonomi menjadi alasan mereka kembali mengamen, meski berulangkali ditangkap.
Ketiga pengamen di bawah umur masing masing NB (16), IMA (11), dan KIW (15). Mereka yang ditangkap Satpol PP dari sejumlah lokasi lampu merah ini langsung diserahkan ke petugas Dinas Sosial Kota Denpasar.
Ketiga bocah yang mengamen karaoke di lampu merah ini dipulangkan Dinas Sosial ke orangtuanya yang menjemput langsung ke kantor dinsos. Sebelum diizinkan pulang, pihak orangtua diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengizinkan anak-anak mereka kembali mengamen di lampu merah. Ketiga pengamen ini juga mendapat bingkisan paket sembako dari dinas sosial.
Baca juga:Â Viral Badut Pengamen Tiduran di Pinggir Jalan, Ternyata Tengah Sakit
Para pengamen yang terciduk Satpol PP ini kebanyakan dari Kabupaten Karangasem dan sebagian lainnya dari pulau Jawa.
“Untuk pengamen asal Bali dipulangkan ke orangtuanya, sementara yang berasal dari luar Bali dites swab antigen terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke daerahnya,” ujar Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Denpasar, Ayu Diah Kurniawati, Kamis (30/9/2021).