PALEMBANG - Seorang mahasiswi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, di kosannya, Minggu (3/10/2021).
Olsa Saftika Rahmanda (23), warga Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ditangkap karena telah melakukan penipuan dengan modus meminjam mesin EDC untuk mengecek hadiah di salah satu counter yang beralamat di Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, bahwa pelaku dengan modus meminjam mesin EDC Brilink di konter milik korban yang saat itu dijaga Rahman (20).
"Saksi ini dari keterangannya saat BAP anggota kita, tanpa curiga meminjamkanlah mesin EDC Brilink untuk mengecek hadiah yang pelaku menangkan dari salah satu vendor," ucap Kompol Tri saat diwawancarai di ruang kerjanya, pada Senin (4/10/2021).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian uang Rp14 juta. Aksi pelaku pun terekam CCTV dan sempat viral di media sosial (medsos).
"Atas laporan korban dan rekaman CCTV kita berhasil mengamankan pelaku ini. Tapi, setelah kita menginterogasi pelaku dia beralibi kalau dia ini kena tipu juga terkait masalah yang menjeratnya ini sehingga kita akan membuktikan hal itu dengan mendalami kasus ini," tuturnya.
Karena pelaku yang menarik dana tersebut, lanjut Kompol Tri, ia pun terbukti bersalah dalam kasus penipuan itu.
Baca Juga : Ngaku Bisa Tarik Uang di Alam Gaib, 2 Dukun Palsu Tipu Warga hingga Rp300 Juta