LUBUKLINGGAU - Seorang suami YA (21) divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau 8 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau yang menuntutnya 12 tahun penjara. Vonis tersebut terkait perkara penikaman yang dilakukan YA pada pelaku pemerkosaan pada istrinya hingga tewas.
YA merupakan warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas terpaksa harus mendekam di balik jeruji karena aksinya melakukan penusukan terhadap Dedi Irawan (34) yang telah merudapaksa istrinya. Yos mengikuti persidangan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, didampingi penasihat hukum Burmasyahtia Darma.
Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dan hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya merupakan perbuatan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatanya, dan terdakwa belum pernah dihukum. Dan vonis hakim tersebut belum diterima oleh Yos dan masih pikir-pikir.
Penasihat Hukum Terdakwa Burmasyahtia Darma SH saat dikonfirmasi mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya.
Baca Juga :Â Misteri Penemuan Kalung Amalia Ungkap Perlawanan Saat Dibunuh
"Kami akan berkordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak keputusannya Senin nanti," ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10/2021).
Menurutnya tim kuasa hukum sampai saat ini masih belum menerima meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, mereka menilai pasal yang diterapkan tidak sesuai
"Menurut kami pasal itu tidak tepat karena lebih tepatnya perkara ini penganiayaan, bukan pembunuhan berencana, kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas, karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," ungkapnya.