MEDAN - Aipda Roni Syahputra, personel Satuan Sabhara Mapolres Belawan, terdakwa pembunuhan dua perempuan yang dibuang di dua tempat berbeda divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021) petang.
Terdakwa Apida Roni secara sadis menghabisi nyawa dua perempuan sekaligus karena terbekap nafsu memperkosa korban. Baca Juga:Â Paksa Pria Hubungan Intim, Guru Madrasah Tewas Digetok Palu Kepalanya
Pembunuhan terhadap dua perempuan oleh oknum polisi, masing-masing Riska Pitria (21) dan Aprilia Cinta (13) pada 21 Februari 2021 lalu memasuki babak akhir. Terdakwa Aipda Roni Syahputra pelaku tunggal dalam kasus ini dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Vonis ini dibacakan di Ruang Cakra Lima, Pengadilan Negeri Medan. Sejumlah keluarga korban sempat menangis mendengar kronologi awal kedua korban yang bertetangga ini dibawa kabur terdakwa, diperkosa, disekap di kediaman terdakwa selama kurang lebih 12 jam hingga akhirnya dibunuh dan dibuang di dua tempat terpisah.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnnya, yakni hukuman mati. Dalam fakta-fakta persidangan, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah membunuh dua nyawa sekaligus, serta memperkosa satu korban yang masih di bawah umur sebelum dibunuh.
Baca Juga:Â Â Hubungan Tak Dapat Restu Ortu, Mahasiswi Bunuh Bayinya
Majelis menyatakan tidak menemukan hal-hal yang membantu meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya banyak perkara yang memperberat hukuman, salah satunya tanggung jawab moral terdakwa sebagai anggota polisi.
Salah seorang korban masih di bawah umur, serta terdakwa mempunyai kesempatan untuk tidak membunuh korban, namun mengabaikannya.
"Kami merasa puas karena sudah dihukum mati atas perbuatannya itu," ujar Leo, kakak korban.