DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap peredaran 1 kilogram sabu yang dilakukan mahasiswa asal Lampung MS alias Medi Sanjaya alias Kimo karena memerlukan uang selama hidup di Bali.
"Awalnya Kimo mengaku sedang memerlukan uang. Jadi ketika ada tawaran pekerjaan di Pulau Dewata dari seseorang bernama "Ayah", dia langsung setuju. Kimo ini setuju karena keberangkatan dan kebutuhannya tinggal di Bali, akan ditanggung orang itu," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (13/10/2021).
Ia mengatakan hingga saat ini, kasus masih didalami lagi dari setiap penelusuran yang dilakukan. Sementara diketahui barang pembuat sabu tersebut berasal dari jaringan Jakarta.
Dari pelaku telah disita barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa metamfetamina atau sabu dengan berat keseluruhan 1.000 gram bruto atau berat 990,05 gram netto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga : Wanita Pengedar Ganja Ditangkap, Barang Haramnya Didapat dari Lapas
Penangkapan berawal ketika BNN Provinsi Bali mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di daerah Renon sekitar pukul 13.00 Wita pada Rabu (6/10). Ketika pelaku keluar dari sebuah homestay dan segera diamankan di areal parkir tersebut.
Di saat bersamaan petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan barang bukti narkotika berupa metamfetamina atau sabu.