DEMAK - Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menggelar konferensi pers terkait berita di sejumlah media tentang kakek Kasminto (74) yang ditahan karena disangkakan melakukan penganiayaan pada seorang pelaku pencurian di kolam ikan yang dijaganya, diluruskan oleh Polres Demak.
Dalam keterangan Kapolres di depan media pada Rabu (13/10/2021), ditegaskan bahwa Polres Demak sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Terkait laporan penganiayaan, Kapolres membeberkan sejumlah fakta kepada media. Menurutnya, kasus itu bermula dari warga yang menolong seseorang dengan luka dan membawanya ke puskesmas.
"Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan," ujar Kapolres.
Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.
Baca Juga :Â Kakek 74 Tahun Ditahan karena Bacok Pencuri, Ini Penjelasan Kapolres Demak
Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Berdasar pengakuan korban, polisi kemudian menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
"Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021 dan saat ini P-21 serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kapolres.
Setelah itu laporan kasus pencurian ikan muncul. Kemunculan laporan yang berjarak satu bulan setelah penanganan kasus penganiayaan itu, ditanggapi serius oleh penyidik.