SURABAYA - Polda Jatim membekuk tiga tersangka kasus dugaan pengancaman nasabah perusahaan pinjaman online (pinjol). Mereka adalah ASA (31), warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) warga Bekasi Jawa Barat dan APP (27) warga Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online (pinjol) di Rupiah Merdeka dan Dana Now.
Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.
Saat itu, ASA mengirim SMS ke BSB dengan kalimat "Peringatan Anjing Babi (BSB), kau bayar tagihannya di aplikasi (nama pinjol) sekarang juga. Jangan sampai kubuat malu ke kontak2 lo dan kusebar wajah lo ke media sosial dan ku buat penggalangan dana ke teman atau saudara kau tak. Bayar sekarang juga babi". Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB.
Pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH alias Asep di Polda Jatim.
Baca Juga :Â Diteror Pinjol Ilegal, Pemuda di Pakis Malang Gantung Diri
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya. Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya. Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu.
"Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," katanya di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).