SLEMAN - Pria berinisial PR (36) warga Dlingo, Bantul, Yogyakarta diamankan Polres Sleman, karena melakukan pencabulan remaja putri berinisial KHS (14) yang merupakan anak pacarnya.
Tidak tanggung-tanggung, perbuatan itu dilakukan sebanyak 17 kali. Tindakan tersebut dilakukan, saat ibu korban berjualan. Sehingga di rumah KHS hanya sendirian.
Baca Juga:Â Â Tega! Ayah Cabuli Anak Kandung sejak Umur 5 Tahun
Kasat Reskrim, Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat korban yang sedang bermain di rumah tetangganya, daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu 24 Oktober 2021 pukul 18.30 WIB didatangi pelaku yang merupakan pacar ibunya. Lalu diminta pulang dengan digendong.
“Saat digendong itu, korban berteriak dan memberontak. Lalu pelaku menggigit pundak kiri korban. Warga yang melihat hal itu kemudian menanyakan PR. Setelah pelaku diamankan, korban bercerita bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak 17 kali," katanya, Selasa (26/10/2021).
Selain itu, korban juga mengaku juga diraba pada bagian payudaranya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak bercerita siapa-siapa. Jika korban bercerita, diancam akan dibunuh, bahkan pelaku mengaku pernah membunuh orang.
Pelaku dan ibu korban meski belum menikah namun sering hidup bersama (kumpul kebo) di kos daerah Maguwoharjo, Depok Sleman. Ibu korban tidak tahu perbuatan pacarnya, karena dilakukan ketika sedang kerja berjualan.
“Dari pemeriksaan, pelaku mencabuli anak gadis pacarnya karena kepuasan seksual. Yaitu dengan mengancam dan membekap korban menggunakan bantal agar tidak berteriak. Itu dilakukan 17 kali selama satu tahun,” paparnya.
Baca Juga:Â Â Modus Ingin Kuasai Ilmu Kebal, Pemuda Cabuli Gadis di Bawah Umur