BADUNG - Heather Lois Mack, warga negara Amerika Serikat (AS) yang membunuh ibunya di salah satu hotel di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali pada 2014 silam, siang ini kembali menghirup udara bebas. Dia bebas usai menjalani hukuman sepuluh tahun penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Setelah bebas, Heather langsung dijemput petugas imigrasi kelas I khusus Ngurah Rai untuk dibawa menuju kantor imigrasi kelas I khusus Ngurah Rai.
Saat menjelang bebas, tim pengacara Heather dan sejumlah petugas dari kantor imigrasi kelas I khusus Ngurah Rai mendatangi lembaga pemasyarakatan perempuan kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Setelah cukup lama berada di dalam lapas, satu per satu petugas imigrasi akhirnya keluar untuk mempersiapkan pembebasan Heather. Ramainya media dan rekan Heather yang menunggu di luar lapas perempuan Kerobokan, membuat petugas selama beberapa menit menunda keluarnya Heather.
Baca juga: Gadis Amerika Pembunuh Ibu Kandung Segera Bebas dari Lapas Kerobokan
Dengan pengawalan ketat petugas, Heather akhirnya dibawa keluar dengan mengenakan pakaian berwarna oranye.
Heather terlihat tergesa-gesa dibawa masuk menuju kendaraan berwarna putih milik kantor imigrasi kelas I khusus Ngurah Rai yang telah menunggunya.
Tanpa mengeluarkan pernyataan apapun, petugas imigrasi langsung membawa warga negara AS tersebut menuju kantor imigrasi kelas I khusus Ngurah Rai, sebelum nantinya dideportasi ke negaranya.
Baca juga: Gadis Amerika Pembunuh Ibu Kandung Bebas dari Lapas Kerobokan Bali