SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, kepatuhan terhadap aturan hukum berlaku bagi setiap warga negara. Kapolda menyatakan akan menertibkan siapa saja yang mengganggu ketenteraman masyarakat Jateng dan tak ragu memproses pelaku anarki ke ranah hukum.
Hal itu disampaikan Kapolda saat membuka Program Pembinaan dan Pemulihan Profesi terhadap Anggota Polri yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021, di Pusdik Binmas, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11) pagi.
Kapolda menyoroti, di tengah pandemi Covid-19 yang sudah melandai, Jawa Tengah masih dilanda beberapa konflik antarmasyarakat yang berujung pada pelanggaran hukum.
"Ada perkelahian ormas dengan ormas, ada aksi sweeping, pencegatan, dan pengamanan. Padahal secara hukum dan undang-undang, itu adalah kewenangan Polri," tutur Ahmad Luthfi.
Terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran pidana termasuk aksi premanisme, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas.
"Harus diproses secara hukum, tidak ada negosiasi. Perlu tindakan terukur sesuai undang-undang agar para pelaku jera. Kita wajib melindungi masyarakat agar kamtibmas Jateng terjaga," katanya.
Terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran, Kapolda menegaskan akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin tiga kali maka akan langsung disidang kode etik.
Baca Juga : Kapolda Jateng: Anggota Polri Tak Boleh Sombong, Harus Ramah dan Melayani Masyarakat
Menjadi anggota Polri, Kapolda menjelaskan, adalah amanat masyarakat yang harus diemban secara baik. Setiap atribut yang dipakai anggota Polri merupakan representasi hukum dan harus ditaati setiap anggota.