KUDUS - Satuan Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama TNI dan Polri menyegel 17 tempat usaha karaoke, yang masih nekat beroperasi karena Peraturan Daerah Nomor 10/2015 melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.
Hadir dalam penyegelan tempat karaoke tersebut pada hari Senin, antara lain Bupati Kudus Hartopo, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dan Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Kav. Indarto.
Baca juga:Â Â Wanita Ini Tularkan Varian Delta ke 98 Pria Hidung Belang di Tempat Karaoke Ilegal
Menurut Bupati Kudus Hartopo, mereka sebelumnya diberi peringatan bahwa usahanya melanggar perda.
"Dari 17 tempat karaoke yang menjadi sasaran penyegelan maupun penutupan, terbanyak di Kecamatan Jati," ujarnya.
Bahkan, ketika tim gabungan menemukan lokasi tempat karaoke yang beroperasi, ternyata pintu gerbangnya dikunci. Padahal, di dalamnya terdapat aktivitas karoake.
 Baca juga: 4 Fakta Dibukanya Tempat Karaoke di Jakarta, Mikrofon Dilarang Ganti-gantian
Untuk itulah, pihaknya akan diambil tindakan lebih tegas dengan mencabut sambungan listriknya selain penyegelan.
Â