MEDAN - Penyidik Polrestabes Medan melakukan pemusnahan narkoba hasil pengungkapan 4 kasus selama bulan September-Oktober 2021. Total ada 23 kilogram sabu-sabu, 3,1 kilogram heroin, 214 butir pil ekstasi, 120- butir pil happy five, 168 butir pil Alprqzolam dan 208 linting ganja.
Pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemusanahan berlangsung di halaman Markas Komando Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Selasa (9/11/2021).
Baca juga:Â Â Kecanduan Narkoba, Pria Ini Nekat Curi Motor di 21 Lokasi
Hadir dalam pemusnahan itu, Kabid Berantas BNN Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Rikki Ramadhan
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, yang memimpin langsung pemusnahan itu, mengatakan selain memusnahkan barang bukti dari pengungkapan 4 kasus tersebut, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan juga meringkus 8 orang tersangkanya.
Untuk kasus pertama, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 3,1 Kg Heroin dengan mengamankan 2 orang tersangkanya yakni ANS (35) warga Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan MAN (41) warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga:Â Â Bawa 2 Kilogram Sabu, Pengedar Ditangkap di Asrama Mahasiswa
Kasus kedua berhasil mengamankan Pasang suami istri (Pasutri) pemilik home industry narkotika yakni J (30) suami dan MC (25) istri yang keduanya warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut dengan menyita barang bukti di antaranya 214 butir pil Ekstasi, 1206 pil happy five, 168 butir pil Alprazolam dan 208 linting Ganja.