JEPANG - Seorang masinis kereta api Jepang menggugat perusahaannya setelah upahnya dikurangi sebesar 56 yen (Rp7.000). Denda ini diberikan karena dirinya dianggap menyebabkan keterlambatan kereta api yang terkenal tepat waktu di negara itu.
Perusahaan kereta JR West mendenda masinis itu setelah kesalahan kerja pada Juni 2020 yang menyebabkan penundaan satu menit saat operasional. Berdasarkan laporan tidak ada tenaga kerja yang diangkut saat itu.
Karyawan tersebut menuntut ganti rugi sebesar 2,2 juta yen (Rp276 juta) karena penderitaan mental yang disebabkan oleh masalah tersebut.
Baca juga:Â Â Masinis Pergi ke Toilet, Kereta Shinkansen Melaju 150 Km/Jam Tanpa Pengemudi
Menurut situs berita Jepang, Soranews24, pria yang tidak disebutkan namanya itu dijadwalkan untuk mengemudikan kereta kosong ke stasiun Okayama di selatan negara itu, tetapi tiba di peron yang salah sambil menunggu untuk mengambil alih dari pengemudi sebelumnya.
Pada saat dia menyadari kesalahannya dan bergegas ke peron yang benar, transfer antara dua pengemudi telah tertunda dua menit, yang menyebabkan penundaan satu menit dalam keberangkatan kereta dan penundaan satu menit dalam pergudangan kereta di depo.
JR West awalnya mendenda pria itu 85 yen (Rp10.000), tetapi kemudian setuju untuk mengurangi denda menjadi 56 yen (Rp7.000) setelah masinis itu membawa kasus tersebut ke Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja Okayama.
 Baca juga: Kereta Jepang Berhenti karena Penumpang Batuk Tanpa Masker, Begini Kronologinya