LUBUKLINGGAU - Tim Satnarkoba melakukan pengerbekan bandar narkoba dan polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 kilogram sabu, pil ekstasi 2.200 butir. Selain itu, juga ditemukan serbuk ekstasi sebanyak 3 bungkus dengan berat 1 kg, 05,5 kg dan 50 gram, Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendri mengatakan bahwa pengerbekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dan tim langsung melakukan penyidikan hingga berhasil mengerbek rumah tersangka Niko Rafhika alias Niko (31) yang berada di Jalan Depati Said RT. 4 Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Dalam pengerbekan itu tim Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto bersama Kasat Narkoba Iptu Hendri, berhasil mengenemukan barang bukti sabu sebanyak 13,722 kilogram, pil ekstasi warna hijau dengan logo CK sebanyak 2200 butir dan serbuk ekstasi sebanyak 3 bungkus.
"Barang bukti disembunyikan dalam tas jinjing warna hitam merk planet surf, yang disimpan dalam gudang rumah tersangka," katanya.
Baca Juga :Â Napi di Sidoarjo Jadi Pengendali Peredaran Sabu Jaringan Malaysia
Kasus ini sendiri, tegas Kapolres pihaknya masih melakukan pendalaman, bahwa akan diedarkan dimana, sementara dari pengakuan pelaku sendiri barang haram tersebut akan diedarkan di tiga wilayah, Musirawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.
"Alhamdulillah dengan berhasil mengungkap kasus ini, kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa, sedangkan dari jumlah barang bukti yang diamankan jumlahnya senilai Rp14 Miliar,"ungkap Kasat
Akibat perbuatannya pelaku sendiri dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika nompr 35 tahun 2009, dan terancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.