DENPASAR - Liburan Anastasiia Savidskaia (28), turis asal Rusia di Bali, berakhir sudah. Bule cantik ini divonis empat tahun penjara gegara kasus narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/11/2021). Vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," kata ketua majelis hakim I Wayan Sukradana.
Baca juga:Â Â Viral Video Napi di Banyuasin Pesta Sabu Dalam Lapas
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua bulan.
Baca juga:Â Â Satu Keluarga di Surabaya Kompak Edarkan Sabu, 2 Pelaku Masih Diburu