Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Siapkan Proses Administrasi Terkait Nasib Irjen Napoleon Bonaparte

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |12:28 WIB
 Polri Siapkan Proses Administrasi Terkait Nasib Irjen Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan sedang menyusun proses administrasi terkait dengan sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

 

"Proses administrasi sedang dipersiapkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Baca juga:  Irjen Napoleon Aniaya M Kece, 2 Polisi Penjaga Rutan Bareskrim Dimasukan Sel Khusus

Rusdi belum dapat memastikan waktu penyelenggaraan sidang etik tersebut. Dia memastikan penyelenggaraan sidang etik itu dilakukan secara transparan.

"Apabila sudah digelar pasti publik akan tahu, tunggu saja," ujar Rusdi.

Baca juga: Bareskrim Belum Dapat Izin Pindahkan Napoleon ke Lapas Cipinang

Sidang etik itu bakal menentukan nasib Napoleon sebagai anggota kepolisian. Mantan Kadiv Hubinter itu berpotensi dipecat atas perbuatan pidananya.

 

Diketahui, Irjen Napoleon telah mendapatkan putusan Inkrah terkait kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jenderal bintang dua itu. Dengan begitu, perkara pidana yang menjerat Irjen Napoleon sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Napoleon langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement