ACEH - Perkara PNS cantik yang menggugat ibu kandung dan adik-adiknya ditolak oleh Pengadilan Negeri Takengo, Aceh. Asmaul Husna memperkarakan aset yang diwariskan oleh almarhum ayahnya.
Irwansyah yang merupakan salah satu tergugat sekaligus adik dari Asmaul Husna, mengucapkan rasa syukurnya atas penolakan pengadilan terhadap gugatan tersebut.
"Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT," kata Irwansyah.
Baca juga:Â PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Begini Perjalanan Kasusnya
Baca juga:Â Â Gugatan PNS Cantik kepada Ibu Kandung Ditolak, Adik: Kami Bersyukur!
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk mendoakan keluarganya terhadap kasus ini.
"Kami juga mengucapkan terima kasih, atas doanya para muslimin dan muslimat," sebut dia.
"Allah SWT menampakkan apa itu Islam. Karena dalam dalam Islam ini tidak akan tercampur apa yang haq dan batil. Seperti air dengan minyak, tidak akan bertemu, dia akan terpisah," jelas dia.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP