Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tanya Rachel Vennya Butuh Pengacara, Jawaban Buna Mengejutkan

Isty Maulidya , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |15:34 WIB
Hakim Tanya Rachel Vennya Butuh Pengacara, Jawaban Buna Mengejutkan
Rachel Vennya (Foto: istimewa)
A
A
A

TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menanyakan kepada terdakwa Rachel Vennya mengapa tak didampingi pengacara saat menjalani sidang perdana perkara karantina kesehatan.

Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa Rachel Vennya berhak didampingi kuasa hukum selama menjalani persidangan

"Apakah terdakwa Rachel Vennya membutuhkan pengacara untuk kasus ini? Karena ini hak Anda," tanya Arif, Jumat (10/12/2021).

Mendapati pertanyaan itu, selebgram yang kerap disapa Buna menyatakan bahwa dirinya tak perlu menggunakan jasa pengacara dalam perkara yang menjeratnya.

Buna

"Tidak perlu yang mulia," timpal Buna tegas.

Baca juga: Rachel Vennya Tak Didampingi Kuasa Hukum Saat Jalani Sidang Perdana

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa mangkir dari proses karantina. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu 3 November 2021.

Baca juga: Rachel Vennya Aktif Instagram Lagi, Netizen Julid: Lama-lama Update Kehidupan, Lalu Endorse

"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung, harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur Rachel hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi.

Rachel dijerat Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Baca juga: Belajar dari Rachel Vennya, Cita Citata Ogah Kabur saat Karantina

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement