Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantu Rachel Vennya Kabur Karantia, Ini Pengakuan Ovelina Pratiwi

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |16:39 WIB
Bantu Rachel Vennya Kabur Karantia, Ini Pengakuan Ovelina Pratiwi
Rachel Vennya jalani sidang perdana di PN Tangerang (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Ovelina Pratiwi merupakan saksi yang dihadirkan dalam sidang perdana karantina kesehatan dengan terdakwa Rachel Vennya.

Dia merupakan orang yang mengarahkan selebgram Buna -sapaan akrabnya- untuk kabur dari kewajiban karantina kesehatan dengan menggunakan bus Damri dari Bandara Soetta menuju Wisma Atlet, lalu pulang ke rumah.

Rachel Venya mengungkapkan bahwa dirinya membayar Rp40 juta agar bisa lolos dari karantina tersebut.

"Saya transfer sekitar Rp 40juta ke mbak Ovel, sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel dihadapan Majelis Hakim, Jumat (10/12/2021).

Sementara itu, dalam kesaksiannya Ovelina mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 40 juta itu merupakan permintaan dari Satgas Covid-19.

Baca juga: Kabur Karantina, Rachel Vennya Bayar Rp40 Juta ke Ovelina

Dia juga mengakui bahwa dirinya bukan orang yang bisa memutuskan seseorang bisa lolos karantina. Pasalnya, hal tersebut merupakan tugas dari Satgas Covid-19.

"Jadi angka itu keluar dari Satgas sendiri, Satgas minta satu orang Rp10 juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp40 juta," ujarnya.

Baca juga: Alasan Rachel Vennya Kabur Karantina: Karena Tak Nyaman

Ovelina melanjutkan bahwa uang yang diterima dari Rachel kemudian ditransfer melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang juga turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp30 juta, sisa Rp10 juta saya bagi di lapangan," ujar Ovelina.

Rachel Venya sendiri diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Buna diancaman dengan hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.

Baca juga: Hakim Tanya Rachel Vennya Butuh Pengacara, Jawaban Buna Mengejutkan

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement