JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan kapasitas bagi sarana transportasi darat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran Covid-19 selama masa liburan Nataru.
BACA JUGA: Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 75% Selama Libur Nataru
“Untuk kendaraan angkutan umum saat ini kapasitas kami batasi sebesar 75% dari kapasitas maksimal, termasuk untuk kapal penyebarangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan pers, Senin (20/12/2021).
BACA JUGA: Libur Nataru, Kemenhub Tak Tambah Kapasitas Penerbangan
Selain memberlakukan pembatasan kapasitas, pemerintah juga telah mewajibkan pengguna angkutan umum untuk memenuhi syarat-syarat perjalanan, termasuk kartu vaksin dosis lengkap, hasil uji negatif rapi antigen dalam jangka 1x24 jam, serta menyiapkan aplikasi peduli lindungi.
(Rahman Asmardika)