PACITAN - Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur, menetapkan Nakhoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35) sebagai tersangka kasus penangkapan tujuh lumba-lumba jenis "long-beaked dolphin" atau "spinner dolphin" di Perairan Pacitan.
Nakhoda asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu dijerat tiga pasal berlapis. Selain melanggar Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, JW juga ditersangkakan karena mematikan piranti GPS kapal yang harusnya bisa dipantau syahbandar sehingga dianggap melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Tersangka juga kami kenakan Pasal 98 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam siaran persnya di Pacitan, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga:Â Â Ikan Lumba-Lumba Ditemukan Mati di Pantai Aceh Selatan
Posisi hukum JW semakin sulit lantaran kapal motor yang dia nakhodai untuk menangkap ikan di Perairan Pacitan ternyata tidak dilengkapi surat izin penangkapan di wilayah tangkap Perairan Pacitan yang sesuai dengan zona tangkap.
"Jadi kapal ini berlayar tanpa mengantongi izin layar di Perairan Pacitan. Ini pelanggaran," katanya.
KM Restu yang dinakhodai JW sebenarnya memiliki izin operasional, namun hanya untuk wilayah perairan di Kabupaten Trenggalek. Masalahnya, sebagaimana pengakuan JW dan ABK lain, kapal jenis "purse seine" ini berangkat dan beraktivitas layar di Perairan Pacitan.
Baca Juga:Â Â 1.500 Lumba-Lumba Dibunuh dalam Perburuan Paling Berdarah, Tuai Kecaman Aktivis Hewan
Kapal dengan 23 ABK ini bahkan kerap mengarungi perairan lepas hingga menembus wilayah perairan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dari koordinat itu yang bersangkutan ada di Pacitan dan sampai Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini yang saya bilang serampangan. Alat pelacak di kapal itu dimatikan padahal sangat diperlukan Syahbandar Perikanan untuk memantau pergerakan kapal kapal ikan," paparnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara