JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (13/1/2022). Layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
Dilansir dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling buka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Kronologi Oknum Anggota Dishub Kota Bekasi Kawal Mobil Pribadi Warga hingga Ditilang
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Heboh! Pengendara Motor Kawal Ambulans Kena Tilang dan Diancam Pidana
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.