PALEMBANG - Dedi Tetra Utama (49), warga Jalan Syakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang diciduk polisi usai aksi koboinya mengancam Rosidah (63), yang tak lain tetangganya menggunakan senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka langsung dijemput Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa dan anggota reskrim Polsek Gandus pimpinan Iptu Andrian usai korban membuat laporan
"Tersangka telah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di Polsek Gandus," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto, Senin (17/1/2022).
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis FN yang berisi 4 butir amunisi kaliber 9 mm dan 1 selongsong amunisi yang sudah ditembakkan.