JAKARTA - Jasa Raharja melakukan pencairan dana santunan kepada para korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang terjadi beberapa waktu lalu. Pencairan dilakukan secara cepat setelah data para korban diterima.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya. Sebab hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).
Santunan itu berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sampai saat ini seluruh korban meninggal 4 orang sudah diberikan santunan.
“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan sebesar Rp 50 juta pada Jumat (21/1/2022) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris," kata Dewi.
Baca juga:Â Gubernur dan Kapolda Kaltim Kunjungi Korban Tabrakan Beruntut Balikpapan
"Waktu penyelesaianya kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara," tambahnya.
Baca juga:Â Viral Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut di Balikpapan karena Sedekah
Khusus warga yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja meminta untuk tidak khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit. Pasalnya, Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp 20 juta.