BANDUNG – Tersangka kasus pencurian sepeda motor Agus Mustopa (28) dibebaskan setelah mendapatkan penghentian tuntutan melalui restoratif justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Dia pun langsung menangis haru dan bersimpuh di kaki ibu dan majikannya setelah dinyatakan bebas.
Putusan tersebut dibacakan Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).
Restoratif justice diputuskan Kajari Cimahi di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin hingga Jampidum Fadil Zumhana. Keduanya pun menyetujui restoratif justice tersebut.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan ke Agus, jika restoratif justice itu didasari pemberian maaf dari korban.
 Baca juga: Viral Pelaku Curanmor Gagal Beraksi Gara-gara Motor Pakai Kunci Ganda
"Gus, hari ini jejak kamu menerima suratan. Kamu kasusnya tidak lagi sebagai tersangka, kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak jaksa, yang utamanya ada kata maaf, dimaafkan oleh Pak Jaja. Kamu harus berterima kasih kepada Pak Jaja," tutur Burhanuddin seraya mengingatkan Agus agar tidak mengulangi perbuatannya.
 Baca juga: Kepergok Curi Motor Warga, Maling Kabur ke Atas Genteng
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin pun sempat menyinggung kondisi kesehatan Agus yang diketahui mengidap TBC akut. Bahkan, Burhanuddin meminta Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk membantu pengobatan Agus.