Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Bubarkan Mahasiswa yang Galang Dana di Persimpangan Jalan

Antara , Jurnalis-Rabu, 02 Februari 2022 |00:30 WIB
Satpol PP Bubarkan Mahasiswa yang Galang Dana di Persimpangan Jalan
Satpol PP saat apel (foto: dok Okezone)
A
A
A

TERNATE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), melarang dan membubarkan mahasiswa yang melakukan penggalangan dana di persimpangan rambu lalulintas, karena mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan di jalan.

Kepala Operasional Satpol PP, Munir Ali mengatakan, siapa pun meminta sumbangan di kawasan rambu lalulintas itu dilarang , baik penggalangan dana, berjualan dan mengamen, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat.

BACA JUGA:Erupsi Semeru, Tukang Cukur Ikut Galang Dana untuk Para Korban 

Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2019 tentang penataan zona perdagangan. Sehingga, sejauh ini belum ada tindakan terkait Perda. Namun, aksi penggalangan dana, berjualan dan lain sebagainya akan dibubarkan jika kedapatan.

"Untuk itu mengenai dengan penggalangan dana dalam waktu dekat kami juga akan membuat selebaran pemberitahuan kepada mahasiswa yang mencari dana mungkin dalam waktu dekat ini," ujar Munir.

Dia mengemukakan, tindakan berjualan maupun penggalangan dana di persimpangan lampu merah dilarang, baik undang-undang sampai dengan Perda.

 BACA JUGA:Terduga Teroris JI Galang Dana untuk Agenda Jihad Global

"Benar karena sudah ditegaskan bahwa di persimpangan lampu merah itu tidak diperbolehkan untuk berjualan dan sebagainya," kata Munir..

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement