SELANDIA BARU - Selandia Baru telah bergabung dengan jajaran negara-negara Barat yang berusaha untuk menghukum Rusia atas serangannya terhadap Ukraina. Selandia Baru memberlakukan beberapa gelombang sanksi terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan pejabat serta entitas lainnya.
Gubernur Jenderal Cindy Kiro secara resmi menandatangani sanksi pada Jumat (18/3). Putin dan selusin pendukung utamanya sekarang dilarang bepergian ke Selandia Baru atau memiliki aset di negara itu. Mereka juga dilarang memiliki kapal atau pesawat berlabuh atau mendarat di negara tersebut.
Selain Putin, sanksi tersebut menargetkan Perdana Menteri (PM) Mikhail Mishustin, mantan presiden Dmitry Medvedev, kepala FSB Alexander Bortnikov, dan Menteri Pertahanan Sergey Shoigu. Selandia Baru juga melarang ratusan orang Rusia lainnya bepergian ke negara itu, tetapi tidak seorang pun dengan kepemilikan besar di negara Pasifik Selatan itu dimasukkan dalam daftar sanksi.
Baca juga:Â Balas Sanksi Barat, Rusia Sita Ratusan Pesawat Komersial Milik AS dan EropaÂ
“Ini baru permulaan, dengan lebih banyak sanksi datang dalam beberapa minggu ke depan,” kata Menteri Luar Negeri Nanaia Mahuta dalam sebuah pernyataan.
 Baca juga: Tingkatkan Tekanan Ekonomi, AS Larang Ekspor dan Pasok Dolar ke Rusia
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut