ARAB Saudi terkenal akan hukum pancung dalam sistem peradilannya. Hukum pancung kerap diberikan kepada para pelaku tindak pidana seperti pembunuhan, perzinaan, spionase, perampokan bersenjata dan terorisme.
Hukum pancung tersebut tidak memandang status sosial sehingga siapapun bisa terjerat hukum ini apabila dinyatakan bersalah. Bahkan, Pangeran Arab Saudi pun pernah ada yang dihukum mati.
Berikut merupakan pangeran Arab Saudi yang dihukum mati.
1. Pangeran Turki bin Saud al-Kabir
Pangeran Turki bin Saud al-Kabir divonis hukuman mati karena terlibat dalam perkelahian massal dan menembak Adel al-Mohaimeed, temannya sendiri. Kejadian ini diberitakan pada tahun 2012 dan lokasinya di sebuah daerah di pinggiran Kota Riyadh, Arab Saudi.
Sebelumnya, pihak keluarga korban telah menolak untuk menerima diyat dari pihak pelaku. Pada Oktober 2016 terdapat sebuah pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang mengonfirmasi bahwa mereka telah melaksanakan eksekusi terhadap Pangeran Turki bin Saud al-Kabir.
2. Pangeran Faisal bin Musaid al-Saud
Pangeran Faisal bin Musaid al-Saud mendapat vonis hukuman mati karena membunuh Raja Arab Saudi ketiga, Raja Faisal. Peristiwa itu terjadi ketika Raja Faisal menghadiri pertemuan bilateral bersama Menteri Perminyakan Kuwait, pada 25 Maret 1975. Faisal bin Musaid masuk tanpa ada kepentingan dan langsung mengeluarkan senjata api.
Tiga butir timah panas langsung diarahkan ke kepala Raja Faisal. Sempat dilarikan ke rumah sakit Riyadh dan pada 14.00 waktu Riyadh, namun nyawa Raja Faisal tak tertolong. Muncul bergaam dugaan dan berbagai investigasi dilakukan untuk mengungkap motif di balik pembunuhan sang Raja. Pangeran Faisal bin Musaid dieksekusi mati dengan dipenggal di lapangan umum di Riyadh pada Juni 1975.