JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait pria mengaku pendeta, Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran. Pria tersebut disinyalir berada di Amerika Serikat (AS).
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
BACA JUGA:Kasus Pria Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Ini Tanggapan Ustadz Yusuf Mansur
Lantaran berada di luar negeri, Dedi menyebut, Polri telah berkoordinasi dengan Kemenkumham, Kemenlu dan pihak FBI terkait dengan penyelidikan perkara itu.
"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," ujar Dedi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Pria Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Lakukan Penistaan Agama, Bisa Dijerat Pasal Ini
Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.