Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Covid-19 Terbitkan SE, PPLN yang Belum Vaksin Covid-19 Bakal Divaksin di Entry Point

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |22:48 WIB
Satgas Covid-19 Terbitkan SE, PPLN yang Belum Vaksin Covid-19 Bakal Divaksin di <i>Entry Point</i>
Ilustrasi bandara (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia. Surat edaran ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan bagi PPLN yang memasuki Indonesia melalui entry point, di antaranya telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia, menunjukan kartu/sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan:

- WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

- WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggak dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca Juga: Menkes Targetkan Pandemi Covid-19 Jadi Endemi pada September 2022, Begini Syaratnya

Bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa asal. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 23 Maret 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Penggunaan Masker di 1.811 Desa Masih Rendah

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement