MAGELANG - Polres Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Sungai Bolong, Dusun Njurip, Desa Ngasem Kecamatan Tegalrejo. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Mageleng, Selasa (5/4/2022).
Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengetahui peran tersangka dalam perkara yang terjadi pada Februari 2022 lalu.
Baca Juga:Â Â Tak Mau Disuruh Pulang, Pemuda Ini Ditikam Kakak Kandungnya hingga Tewas
Rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial MB (41) warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo. Sedangkan korban RY (48) diperankan oleh salah satu anggota Satreskrim Polres Magelang.
"Dalam rekonstruksi ada sebanyak 26 adegan yang diawali saat tersangka membawa korban menuju ke sebuah hotel di Kecamatan Secang," kata Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin seusai kegiatan rekonstruksi.
Alfan menyebutkan, rekonstruksi dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka dan beberapa saksi. Dari tim penyidik dipimpin Kanit Resmob Ipda Agung Sedewo. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum hadir Tri Widiyani Ambarwati. Sementara dari kuasa hukum tampak hadir Satria Budhi.
"Fakta yang kami temukan di dalam rekonstruksi ini adalah, tersangka memiliki niat dan berencana membunuh korban. Niat tersebut untuk membunuh korban sejak berada di hotel di daerah Secang," lanjutnya.
Baca Juga:Â Â Mayat Terbungkus Terpal, Pelaku Mengaku Kesal dengan Kelakuan Korban
Dijelaskan Alfan, niat membunuh korban karena tersangka merasa tidak terima ketika dibanding-bandingkan dengan pria lain dan diajak korban menikah siri.