PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi, dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa yakni, Alex Noerdin dan Muddai Madang.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan secara langsung sepuluh orang saksi.
Kesepuluh saksi tersebut yakni, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Burlian, Ricard Cahyadi, Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel M.A Gantada, Aminudin, Burkian, Norman, Edi Garibaldi dan Lumasia.
BACA JUGA:Alex Noerdin Kembali Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Raya SriwijayaÂ
Para saksi tersebut, dimintai keterangannya untuk terdakwa Muddai Madang. Sementara saksi untuk Alex Noerdin sudah terlebih dahulu diperiksa dalam sidang sebelumnya.
Saat dicecar pertanyaan oleh JPU, Wabup OI yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Ardani mengaku tidak pernah membaca Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya.
"Saudara saksi Ardani, selaku Biro Hukum pada saat itu apakah punya kewenangan atau tidak untuk meriksa NPHD?," tanya JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid kepada Ardani saat sidang, Selasa (5/4/2022).
BACA JUGA:Korupsi Hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, 2 Terdakwa Divonis 12 Tahun PenjaraÂ