DENPASAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali menggagalkan penyelundupan barang narkotika jenis sabu-sabu berkedok kotak susu di area penitipan barang bagi warga binaan dalam lapas.
(Baca juga: Ibunya Sakit, Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan)
"Ada satu paket kurang lebih beratnya 10 gram, pengantar maupun napi yang menerima kami serahkan lebih lanjut ke BNN Provinsi Bali, untuk penyidikan secara mendalam," ujar Kalapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi melalui telepon, di Denpasar.
Menurutnya, apabila dari hasil penyelidikan membuktikan narapidana tersebut sebagai penerima narkotika ini, maka akan mendapat hukuman tambahan.
Selain pidana, katanya lagi, penerapan hukuman lainnya seperti pencabutan hak-haknya selama menjadi warga binaan, hukuman disiplin dan tidak mendapatkan remisi.
Penyelundupan tersebut terjadi pada hari Jumat ini, pukul 13.30 WITA melalui seorang pengojek online. Salah satu barang bawaan yang berupa kotak susu diteliti dan diperiksa secara intensif oleh petugas satgas kunjungan Lapas Kerobokan.
Hasil pemeriksaan diperoleh sepaket barang yang diduga sabu-sabu. Setelah mendapati barang tersebut, petugas mengarahkan oknum pengojek online tersebut ke dalam ruang P2U dan digeledah lagi barang bawaannya.
Setelah berkoordinasi dengan BNNP Bali terhadap barang bukti sabu, pengirim dan penerima barang langsung diserahkan ke BNN.