MEDAN - Satgas Penanganan COVID-19 menetapkan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara kini berstatus zona kuning atau risiko rendah terhadap penularan COVID-19, berdasarkan data laman resmi covid19.go.id yang dikutip di Medan, Minggu.
Adapun daerah tersebut adalah Samosir, Asahan, Nias Selatan, Pematang Siantar, Langkat, Tapanuli Utara, Padangsidempuan, Nias Utara, Labuhan Batu Utara, Humbang Hasundutan, Simalungun, Karo, Tapanuli Selatan, Sibolga, Labuhan Batu Selatan.
Padang Lawas Utara, Deli Serdang, Nias, Tapanuli Tengah, Gunung Sitoli, Batu Bara, Serdang Bedagai, Mandailing Natal, Nias Barat dan Pakpak Bharat, Binjai, Medan, Toba Samosir, Dairi, Padang Lawas, Labuhanbatu, Tebing Tinggi dan Tanjung Balai.
Penetapan status zonasi risiko penyebaran COVID-19 dihitung berdasarkan sejumlah indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan melalui epidemiologi yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.
Kemudian, indikator surveilans kesehatan masyarakat seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis, serta indikator pelayanan kesehatan yakni jumlah keterisian tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19.