LAHAT - Seorang pria bernama Cik Udin (65), di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, mengatakan kasus pencabulan tersebut terjadi pada 11 September 2021.
Modus yang dilakukan kakek itu dengan mengiming-imingi korban permen dan uang jajan Rp5 ribu. Lalu, Cik Udin ini mengajak anak tetangganya itu main ke rumahnya hingga terjadilah perbuatan amoral tersebut.
"Pasca-pencabulan itu korban bercerita kepada ibunya yang dilanjutkan dengan melaporkannya ke polisi. Akan tetapi, pelaku sudah kabur dari desa," katanya, Rabu (13/4/2022).
Lipono menyebutkan, setelah cukup lama melakukan penyelidikan petugas akhirnya mendapati informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, pada Kamis (7/4/2022).