Februari 2022, Irmawati menghubungi keluarga meminta untuk dijemput namun tak kunjung dijemput. Korban kemudian menghubungi bibinya melalui pesan WA guna menceritakan (curhat) kondisi yang dialami pada tempat kerjanya.
Namun aksi tersebut diketahui oleh majikannya yang kemudian menyiksa korban. Irmawati kemudian dipaksa untuk membuat surat pernyataan maaf kepada majikan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
"Korban dengan penuh tekanan kemudian membuat surat tersebut yang isi suratnya didikte oleh majikannya," ucap dia.
Selama bekerja, Irmawati mendapat perlakuan kasar dari sang majikan. Ia sering dipukul baik dengan tangan kosong ataupun pakai shower. Ia juga sering disiram air panas. Tak hanya itu, ia juga sering dipaksa memukul diri sendiri dan kemudian direkam.
“Rambut saya juga dipotong acak di bagian depan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Korban, Farid Iskandar menuturkan korban mendapat berbagai penyiksaan. Penyiksaan tersebut terus berulang terutama ketika korban membuat kesalahan. Tak hanya itu, hak yang diberikan kepada korbanpun tidak seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Menurut Farid, apa yang dilakukan pengusaha ini terhadap Irmawati selaku ART-nya sudah di luar batas kemanusiaan. Bahkan pasangan ini sudah mempersiapkan alibi ketika suatu saat aksi mereka ketahuan.
"Untuk menutupi alibinya, pasangan suami istri tersebut memaksa korban memukul dirinya sendiri dan kemudian direkam. Rekaman tersebut kemudian diberikan ke tetangga dan mengatakan korban sudah gila," tambahnya.
Suatu ketika, korban diseret menuju toko yang berada di depan rumah majikannya. Saat itu sang majikan mengatakan ke orang-orang yang berada di tempat tersebut jika pembantunya sudah gila sembari menunjukkan kondisi baju yang robek bagian depan akibat digunting.
Sang majikan juga menunjukkan video jika korban sering menyakiti dirinya sendiri sambil menunjukan video-video tersebut. Setelah kejadian di toko tersebut, korban kemudian kembali diseret untuk masuk ke rumah majikannya tanpa ada seorangpun yang membantu.
"Korban juga pernah dipukuli oleh majikannya, baik menggunakan tangan, menggunakan botol sirup (botol kaca), dibenturkan dengan tembok rumah, maupun dibenturkan dengan pintu ketika melakukan sebuah kesalahan. Kami melapor atas dasar KDRT dan tentu juga KUHP," tandasnya.
(Qur'anul Hidayat)