LUBUKLINGGAU - Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek lokasi home industry pembuatan pil ekstasi palsu di salah satu rumah kontrakan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri menjelaskan, tim Satnarkoba menggerebek lokasi pembuatan pil ekstasi palsu dengan bahan campuran ampetamin dan bahan berbahaya lainnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Dua tersangka kita amankan, yaitu Iwan Darmawan (42) dan Febriansyah (25), dari lokasi penggerebekan" kata Harissandi di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (19/4/2022).
Ia menjelaskan, penggerebekan kedua tersangka dilakukan pada Jum’at (8/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari lokasi pembuatan pil ekstasi palsu ini, petugas menyita 3 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, 18 butir pil warna hijau yang diduga pil ekastasi, 4 butir pil ekstasi warna hijau keputihan, 2 1/2 butir pil warna merah muda, 1 bungkus serbuk warna hitam, 1 bungkus serbuk warna hijau, 1 timbangan digital, serta 1 kompor listrik.
Dari pengakuan tersangka, 3 plastik klip sabu itu dibeli dari seseorang di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Semua bahan dicampur lalu dijadikan pil ekstasi palsu.