SAMOSIR - Polisi menangkap seorang pria bernama Lesmar Sigiro alias Pak Julianta (53). Pria paruh baya yang beralamat di Dusun I, Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara diringkus karena bertani ganja.
Penangkapan terhadap Lemasr berawal dari informasi yang didapat polisi pada Rabu, 20 April 2022 terkait adanya warga bertani ganja di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi petani yang bertanam ganja itu.
"Yang bersangkutan ditangkap anggota kita di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022) malam.
Baca juga:Â Polda Jateng Musnahkan 20 Kg Ganja dan 4.07 Kg sabu
Setelah ditangkap, kata Hadi, petugas mereka kemudian menginterogasi tersangka dan meminta agar tersangka menunjukkan tanaman ganja yang ditanamnya.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Saat kita bawa ke ladang tempatnya menanam ganja, kita temukan sebanyak 158 batang pohon ganja," jelas Hadi.
Tak hanya pohon ganja tersangka juga mengaku menyimpan satu paket ganja kering di rumahnya. Polisi pun kembali memboyong tersangka ke rumahnya untuk menyita barang haram itu.