DENPASAR - Seorang sopir freelance, I Wayan S (42), diamankan aparat Polres Bandara Ngurah Rai. Gara-garanya, dia mengancam seorang pramugara berinisial SF (27).
Beruntung, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum setelah terjadi kesepakatan damai antara kedua pihak.
"Pelaku telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Korban juga telah memaafkan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bandara, Ngurah Rai Iptu I Kadek Supendodi, Senin (25/4/2022).
 BACA JUGA:Bule Kanada yang Menari Tanpa Busana Diperiksa Pihak Imigrasi, Terancam Dideportasi
Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya datang ke Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 08.00 Wita untuk mendapatkan vaksin booster kepentingan pekerjaan sebagai pramugara.
Usia mendapatkan vaksin, korban dan temannya berjalan kaki meninggalkan bandara melalui terminal kedatangan domestik saat berada di sebelah timur area parkir bertingkat untuk roda empat.
 BACA JUGA:Peras Pemotor, Oknum Polisi di Bogor Terancam Dipecat
Di area parkir itu, datanglah pelaku menawarkan jasa angkutan taksi dengan ongkos Rp50 ribu. Korban menolak dan melanjutkan perjalanan.
Saat tiba diantara jalan parkir roda dua, korban bertemu lagi dengan pelaku. Pria asal Karangasem itu kembali menawarkan taksi, namun tetap ditolak oleh korban.