YOGYAKARTA - Dua buruh diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana tanpa kewenanganya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih yang bersimbolkan Y atau Yarindo.Â
Kasat Narkoba Polresta Kota Yogyakarta, AKP Widodo menuturkan dua orang yang berhasil mereka amankan adalah AAS (22) warga Bantul. Dari penangkapan AAS kemudian dikembangkan dan mereka mengamankan KA (22).
"Keduanya sama-sama di Bantul,"ujar dia.
Dari kedua orang tersebut polisi berhasil mengamankan ribuan pil Yarindo dan psikotropika. Keduanya mereka amankan Sabtu (23/4/2022) malam di dua tempat yang berbeda namun masih wilayah Bantul.
Widodo mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 lalu sekira pukul 22.50 WIB di wilayah Banguntapan Bantul telah melakukan penangkapan terhadap AAS karena.
"Kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Yarindo,"tambahnya.
Dari tersangka AAS polisi mengamankan 1160 butir pil Yarindo. 3 butir pil Opizotam (Alprazolam 1 Mg) dan 1 butir pil Atarx (Alprazolam 1 Mg)
Setelah dilakukan interograsi didapat keterangan bahwa pil Yarindo diperoleh dari KA. Kemudian pada hari minggu tanggal 24 Apal 2022 sekira pukul 06.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap KA di wilayah Kasthan Bantul.
"Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Yarindo,"tambahnya.
Dari tersangka KA pihaknya mengamankan 15 butir pil Yarindo dan HP. Sementara barang bukti dari saksi pembeli 11 butir Yarindo.