YOGYAKARTA - Pelaku pembakaran terhadap Dimas toti Putra (21), mahasiswa asal Jalan Kolonel Sugiyono Nomor 114 RT 070 RW Brontokusuman Mergangsan, Kota Yogyakarta yang sebelumnya belum diringkus akhirnya menyerahkan diri.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan, pada Selasa 26 April 2022 sore sekitar pukul 16.00 WIB, MZH (21) mahasiswa asal Suko Rahayu Utara, RT 3/2 Lebak Paniangan Way Kanan Lampung menyerahkan diri ke Polsek Mergangsan Kota Yogyakarta.
"Dia diantar oleh keluarganya datang ke Mapolsek Mergangsan," ujar dia, Rabu (27/6/2022).
BACA JUGA:Mahasiswa UTY Dibakar, Polisi Sudah Berhasil Ringkus PelakuÂ
Lantaran pelaku terakhir telah menyerahkan diri. Maka, secara keseluruhan ada 3 orang tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Dimas tersebut. Ketiga pelaku yakni JRI (21) warga Kuncen, ANH warga Rotowijayan dan MZH warga Lampung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Gabungan Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Polsek Mergangsan akhirnya berhasil ungkap kasus pembakaran seorang mahasiswa universitas swasta di Yogyakarta Dimas Tito Putra (21) yang terjadi pada 23 Maret 2022 lalu.
Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua dari tiga tersangka masing-masing JRI (22) warga Kuncen WB 1/521 A RT/RW 031/007 Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta atau domisili di Jalan Imogiri Barat KM 7,5 Desa Gatak Klegen RT/RW 001/001 Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon Bantul.