SOLO - Ada 99 orang narapidana yang beragama muslim di Rutan Klas 1 Surakarta mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan khusus. Remisi tersebut diberikan terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari 190 narapidana yang beragama muslim yang diajukan, ada 99 orang yang mendapat remisi khusus Idul FItri 2022, kata Kepala Rutan Klas I Surakarta, Urip Dharma Yoga, di Solo.
"Kami hanya sebatas mengajukan nama narapidana melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng ke pusat," kata Urip.
Urip menjelaskan dari 99 napi tersebut seorang warga binaan di antaranya, bakal mendapat remisi langsung bebas dari penjara. Narapidana itu, berinisial SS terpidana kasus judi mendapatkan remisi khusus di perayaan Idul Fitri tahun ini atau dapat pengurangan tahanan 15 hari langsung bebas saat Lebaran.
"Remisi ini, semua yang menentukan pusat. Kami hanya mengajukan Napi yang pantas mendapat remisi, kemudian digodok dan yang menentukan pusat," kata Urip.
Dia mengatakan 99 napi yang mendapat remisi tersebut bervariasi dengan rincian sebanyak 43 napi mendapat remisi 15 hari, 52 napi mendapat remisi satu bulan, dan empat napi mendapat remisi 1,5 bulan.