INDRAMAYU - Sebanyak 34 orang diduga anggota geng motor diamankan polisi di Kabupaten Indramayu saat tengah mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Mereka diamankan di Kawasan Yayasan Da'i Bachtiar di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (30/4/2022) dini hari.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi mengatakan, saat diamankan ada sebanyak 6 butir obat-obatan terlarang yang didapat polisi dari anggota geng motor tersebut.
"Selain itu kita juga mendapati ada sebayak 3 unit sepeda motor yang tidak di lengkapi dengan surat-surat kendaraan," ujar Iptu Didi, Senin (2/5/2022).
Iptu Didi Wahyudi menceritakan, kejadian itu berawal saat polisi mendapat laporan adanya perkumpulan geng motor diantaranya XTC, BIX, dan JEMBERS di lokasi tersebut.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Indramayu pun langsung mendatangi tempat tersebut lalu kemudian melakukan pemeriksaan.